Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund sebagai salah satu implementasi Omnibus Law Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah dimuat di dalam laman website https://uu-ciptakerja.go.id.
Dalam RPP yang baru rampung tersebut, LPI disebut sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa pembentukan LPI adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Sebagai lembaga yang difungsikan untuk mengelola investasi, LPI memiliki beberapa tugas yakni merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan, serta mengevaluasi Investasi.
RPP LPI ini juga mengatur dua sumber modal LPI yakni penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Lebih lanjut, pernyertaan modal negara yang dimaksud itu dapat berasal dari dana tunai; barang milik negara; piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
Baca Juga
Masih terkait sumber modal LPI, rancangan beleid ini juga menyebutkan secara jelas bahwa sumber modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun.
Perinciannya, penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15 triliun dan pemenuhan modal LPI mencapai Rp75 triliun setelah penyetoran modal tersebut dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021 yakni bisa melalui penyertaan modal negara dan/atau kapitalisasi laba ditahan LPI.