Bisnis.com, JAKARTA - Dalam pembentukan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund (SWF) bakal ada satu badan lagi yang disebut Master Fund.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Hernando Wahyono dalam acara Lemhamnas secara online, Jumat (23/10/2020).
Nando, sapaan akrabnya, diminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan mengenai SWF dalam acar itu. Dia menyebutkan SWF adalah sebuah badan investasi yang dimiliki pemerintah untuk membangun proyek-proyek infrastruktur.
Sebagai contoh, dalam membangun jalan tol, BUMN karya banyak menggunakan pinjaman yang pada akhirnya menambah rasio utang. Pemerintah ingin membesarkan porsi penggunaan modal dibandingkan dengan utang dalam membangun proyek infrastruktur.
"Secara simpel, SWF merupakan badan investasi pemerintah, misalnya untuk membangun jalan tol sumbernya ada dua, utang dan modal. Kami ingin besarkan porsi modalnya," ujarnya.
Namun, lanjut Nando, investor luar tidak akan langsung investasi ke SWF. Nanti, dana-dana yang berasal dari luar negeri akan masuk melalui Master Fund.
"Nanti akan dibentuk yang namanya Master Fund, di mana dana-dana dari AS, Jepang akan masuk ke sini," lanjut Nando.
Setelah masuk ke Master Fund, barulah dana-dana tersebut dialokasikan ke sektor-sektor yang akan dikembangkan, misalnya saja ke sektor energi, kesehatan, pariwisata, dan lain-lain.
Nando melanjutkan, dengan SWF dan Master Fund, pemerintah Indonesia bisa membangun berbagai aset bersama investor asing, seperti jalan tol, pelabuhan, rumah sakit, hotel, hingga ibu kota baru.
Melalui badan tersebut, Nando menegaskan investor mendapatkan jaminan akan transparansi dan profesionalitas.
"Kami bilang nanti ada fund manager Indonesia, pendekatannya profesional, sustainable, dan membantu pembangunan ekonomi Indonesia," jelasnya.
Adapun, Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund Indonesia diperkirakan akan beroperasi pada awal 2021.
Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa waktu lalu disahkan oleh parlemen memuat poin pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Badan hukum itu dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembentukan SWF tertuang dalam omnibus law. LPI menurutnya diharapkan beroperasi pada Januari 2021.
“Akan segera di-launching dan ada dalam omnibus law, yakni Indonesia Investment Authority,” ujarnya dalam seminar rangkaian Capital Market Summit & Expo 2020, Selasa (20/10/2020).
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa modal awal LPI nantinya terdiri atas kombinasi aset negara atau BUMN. Suntikan ekuitas dalam bentuk dana tunai nilainya bisa mencapai Rp30 triliun yang bersumber dari barang milik negara (BMN), saham pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyusunan kebijakan terkait LPI menjadi salah satu prioritas pemerintah. Presiden Joko Widodo menginginkan penyusunan peratura pemerintah (PP) terkait selesai dalam waktu dekat.
Lewat PP, akan diatur mengenai LPI termasuk penyertaan modal yang bisa mencapai Rp75 triliun. Dengan ekuitas itu, pemeritah mengklaim bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipat atau Rp225 triliun.