Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Aturan Pesangon UU Cipta Kerja Diberlakukan? Ini Kata Pengacara Industrial

Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.
Perjalanan UU Cipta Kerja./Bisnis - Radityo
Perjalanan UU Cipta Kerja./Bisnis - Radityo

Bisnis.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu. Dengan penetapan ini apakah hubungan pekerja dan perusahaan mengacu kepada UU Cipta Kerja dan bukan lagi UU Ketenagakerjaan? 

Theodore Manurung, Managing Patner TM&P Law Office menyebutkan secara umum, sesuai dengan Pasal 186 UU Cipta Kerja disebutkan beleid ini langsung berlaku sejak diundangkan. 

"Yakni sejak 2 November 2020," ulas Theodore dalam laman Linkedin yang dikutip Senin (9/11/2020). 

Menurutnya, meski secara aturan telah berlaku namun dalam klaster ketenagakerjaan ini masih cukup banyak ketentuan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam UU Cipta Kerja. 

"Yang mana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, seperti ketentuan PKWT, Outsourcing dan lainnya. Maka saat ini masih banyak kekosongan hukum ketenagakerjaan," katanya. 

Atas dasar itu, Theodore menilai UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan  belum dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam hubungan industrial. 

"Hingga dikeluarkannya peraturan pemerintah dimaksud," katanya. 

Oleh karena  itu, ia menilai dalam hubungan industrial saat ini hingga ada aturan turunan masih mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Mau tidak mau, kita harus masih mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang ada sebelumnya," katanya.

Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu pasal yang berbeda signifikan dan mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja adalah besaran kewajiban pesangon perusahaan. 

Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan menyebutkan besaran pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali ditambah 6 kali dalam program lainnya, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Besaran manfaat ini berubah dari perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020.

"[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] terdiri dari 19 kali upah dan 6 kali dari JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) sehingga menjadi 25 kali. Hal itu diberikan saat terjadi pemutusan hubungan kerja dengan masa kerja yang ditetapkan sesuai aturan," kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan beberapa waktu lalu.

JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Layanan ini diberikan kepada pekerja yang berhenti kerja sebelum memasuki pensiun berupa insentif selama menganggur hingga pelatihan.

Berikut rumus perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:

Pesangon dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan:

Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah

1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah

Pesangon dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja

Koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1. Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:

1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali

Namun jika koefisien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja menjadi:

1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali

Perincian uang pesangon UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari:

Uang Pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Komponen uang penghargaan masa kerja

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper