Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karpet Merah WNA atas Kepemilikan Apartemen, Bisa Tarik Investasi?

Dengan diperbolehkannya WNA membeli apartemen di Indonesia, pemerintah metakini hal tersebut dapat menggerakkan sektor properti dan turunannya. 
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung apartemen di Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung apartemen di Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kepemilikan rumah susun atau apartemen bagi orang asing dalam Undang-Undang Cipta Kerja diklaim bertujuan untuk menyambut investor asing ke Indonesia.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Taufiqulhadi mengatakan aturan ini dapat menarik investasi ke Indonesia. Ketentuan kepemilikan rumah susun bagi asing ini dapat membuat orang asing yang datang dan berinvestasi di Indonesia memiliki tempat tinggal.

"Orang-orang asing diperkirakan akan banyak hadir ke Indonesia selaras dengan kehadiran investasi yang mereka bahwa," ujarnya, Jumat (6/11/2020)

Dia mencontohkan di negara lain seperti Australia apabila ada yang membawa investasi dalam skala besar, maka orang asing bisa membeli tanah dan rumah sekaligus.

Namun, peraturan yang memberikan kesempatan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti tersebut hanya terbatas pada hak ruang dimana orang asing tidak bisa membeli tanah dan bangunan.

"Meskipun kita memberikan kesempatan untuk memiliki properti juga di Indonesia tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. Orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah," katanya 

Saat ini, syarat-syarat lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun. Adapun, syarat tersebut yakni orang asing hanya bisa membeli apartemen yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB).

"Kalau rumah apartemen itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang," ucapnya. 

Dalam PP tersebut, apartemen yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah tidak boleh dibeli oleh orang asing. 

"Orang asing hanya dapat membeli apartemen dalam kategori harga tertentu, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri nanti," tutur Taufiqulhadi. 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menuturkan status kepemilikan properti atas rumah susun atau apartemen yang dapat dibeli oleh WNA dalam UU Cipta Kerja yakni hak pakai bukan hak atas tanah. 

"Jadi mereka itu beli ruangnya atau apartemen bukan tanahnya," ujarnya. 

Menurutnya, bagi WNA yang penting membeli apartemen dibandingkan dengan membeli tanah. Diperbolehkannya pembelian apartemen oleh WNA dalam UU Cipta Kerja ini tak melanggar UU Pokok Agraria (UUPA). 

"Kita harus dorong industri properti ini. Jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," katanya. 

Nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini seperti aturan mengenai harga yang akan menjadi pedoman. WNA, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas," ucapnya. 

Dengan diperbolehkannya WNA membeli apartemen di Indonesia, diyakini dapat menggerakkan sektor properti dan turunannya. 

"Misalnya ada orang asing yang bersekolah di kawasan ekonomi khusus [KEK]. Mereka juga bisa membeli apartemen untuk ditinggali. Jadi ini enggak melanggar UUPA. Toh, apartemen enggak bisa dibawa ke luar negeri," tutur Sofyan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper