Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan diperbolehkannya warga negara asing membeli unit rumah susun atau apartemen di Indonesia akan menggerakkan sektor properti dan turunannya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan status kepemilikan properti atas rumah susun atau apartemen yang dapat dibeli oleh WNA dalam UU Cipta Kerja yakni hak pakai, bukan hak atas tanah.
"Jadi, mereka itu beli ruangnya atau apartemen, bukan tanahnya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, bagi WNA yang penting membeli apartemen dibandingkan dengan membeli tanah. Dia melanjutkan bahwa diperbolehkannya pembelian apartemen oleh WNA dalam UU Cipta Kerja ini tak melanggar UU Pokok Agraria (UUPA).
"Kita harus dorong industri properti, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB [hak guna bangunan] tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU Pokok Agraria," katanya.
Nantinya, tuturnya, ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini seperti aturan mengenai harga yang akan menjadi pedoman. WNA, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli rumah rakyat.
Baca Juga
"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas," ucapnya.
Dengan diperbolehkannya WNA membeli apartemen di Indonesia, diyakini dapat menggerakkan sektor properti dan turunannya.
"Misalnya ada orang asing yang bersekolah di kawasan ekonomi khusus (KEK). Mereka juga bisa membeli apartemen untuk ditinggali. Jadi, ini tidak melanggar UUPA. Toh, apartemen enggak bisa dibawa ke luar negeri," tutur Sofyan.