Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Permenkumham Baru, Ini Prosedur WNA Masuk ke Indonesia

Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 yang mengatur prosedur WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Warga negara asing melewati alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo
Warga negara asing melewati alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan ketentuan yang mengatur prosedur warga negara asing (WNA) untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia saat masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beleid tersebut mempertegas penggantian Permenkumham No. 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang sudah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

Produk hukum yang diundangkan pada 1 Oktober 2020 itu menyebutkan Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan Persetujuan Visa (Telex).

Persetujuan Visa terdiri atas Persetujuan Visa Kunjungan, berlaku juga sebagai Izin Tinggal Kunjungan. Adapun Persetujuan Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas setelah melapor ke Kantor Imigrasi setempat dan wajib memiliki penjamin.

“Pengajuan dilakukan secara elektronik, dengan melampirkan, Surat keterangan sehat [health certificate] berisi keterangan bebas dari Covid-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing,” bunyi Pasal 6 ayat 3 Permenkumham No. 26/2020 yang dikutip Bisnis.com, Senin (12/10/2020).

Selain itu, surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia.

Bagi pemohon Visa Kunjungan, juga wajib melampirkan bukti ketersediaan dana paling sedikit US$10.000 (atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia. Kecuali terhadap tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan serta kru alat angkut.

Bagi Orang Asing pemegang Persetujuan Visa dan pemegang Visa yang habis berlaku dan belum masuk ke wilayah Indonesia, wajib mengajukan kembali permohonan Persetujuan Visa.Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan berada di Wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi.

Adapun Izin Tinggal Kunjungan berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Dapat dialih-statuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas. Tak hanya itu, Visa kunjungan satu kali perjalanan (single visit visa) dapat dialih-statuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

Sementara itu Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visit visa) serta Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC), Perpanjangan diberikan untuk paling lama 30 hari.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan berada di Wilayah Indonesia, dapat diberikan perpanjangan berdasarkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebelumnya. Izin Tinggal Terbatas yang telah diperpanjang dapat dialih-statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang berada di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal baru setelah memperoleh Persetujuan Visa.Termasuk bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, atau Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) dari ITAP, yang habis masa berlakunya dan sedang berada di luar wilayah Indonesia, Izin Tinggalnya dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Visa untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper