Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai salah satu faktor penting dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 adalah mendorong konsumsi kelompok menengah ke atas. Pasalnya, selama ini masyarakat dalam golongan tersebut diduga menahan belanja dan menempatkan uang di bank.
Untuk mendorong konsumsi kelompok menengah atas, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyatakan cara yang dapat dilakukan pemerintah adalah menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Karena kelompok menengah atas hanya akan mau keluar dan berbelanja [secara fisik] jika merasa aman,” kata Edy melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Edy melanjutkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih konsisten dengan penanganan dampak Covid-19 melalui berbagai aspek. Pertama, terkait kesehatan yakni dengan mengendalikan penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian.
Kedua, perlindungan sosial dengan menjaga daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi dan keuangan dengan menjaga semaksimal mungkin agar dunia usaha tetap bisa bergerak.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) juga menyentil uang yang mengendap di tabungan. Satgas mendorong masyarakat kelas menengah belanja online.
“Untuk teman yang kebetulan di kalangan menengah, yang bisa akses ke HP, ke toko-toko e-commerce, jangan lupa spend juga lewat e-commerce supaya ada perputaran roda ekonomi. Daripada itu ditabung terus tidak bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin.
Budi memahami bahwa kepercayaan diri masyarakat untuk beraktivitas ke luar rumah belum pulih. Oleh karena itu, dia meminta semua elemen masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran virus. Pengendalian virus Corona akan meningkatkan rasa aman masyarakat.
Budi mencatat bukan hanya orang kaya yang berkontribusi terhadap akselerasi pertumbuhan DPK tahun ini. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mencatat bantuan pemerintah ada yang menjadi tabungan di bank.
Adapun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pihak ketiga (DPK) perbankan per Agustus 2020 naik 11,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 8,53 persen.
Menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhan tertinggi DPK terjadi pada kelompok dana di atas Rp5 miliar, yakni 15,2 persen yoy. Kemudian kelompok Rp500 juta hingga Rp1 miliar, 10,1 persen yoy.