Bisnis.com, JAKARTA — Sambutan positif Asosiasi Pengusaha Indonesia atas penandatanganan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diiringi dengan sejumlah komentar mengenai pengenaan sanksi dan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa penandatanganan UU Cipta Kerja merupakan lembaran baru menuju penerapan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
"Apindo menyambut positif penandatanganan UU 11/2020. Ini adalah lembaran baru menuju kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi dalam upaya meluaskan lapangan pekerjaan," ujar Hariyadi, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, penerapan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi dalam upaya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air dimungkinkan oleh penyederhanaan sejumlah hal dalam UU No. 11/2020, antara lain birokrasi, hubungan pemerintah pusat dan daerah, proses perizinan, pembenahaan urusan ketenagakerjaan, serta proses izin usaha.
Namun, Hariyadi mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja setelah UU Cipta Kerja diimplementasikan belum dapat diprediksi karena sangat bergantung kepada penanganan pandemi Covid-19.
Undang-undang sapu jagat tersebut, lanjutnya, disusun sebelum masa pandemi sehingga tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pergeseran akibat pandemi.
Baca Juga
"Kami belum tahu seberapa cepat penyerapan tenaga kerja bisa terjadi. Hal yang terpenting adalah bagaimana investor masuk sehingga tenaga kerja bisa terserap," ujarnya.