Bisnis.com, JAKARTA - UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dinilai masih jauh dari kata sempurna. Sejumlah pekerjaan rumah masih harus diselesaikan oleh pemerintah dalam penyempurnaan aturan turunan.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam berharap UU No. 11/2020 dapat lebih dinamis ketika hal-hal teknis sudah diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Tidak seperti yang lama, hal-hal teknis juga diatur di dalam Undang-Undang, sehingga kita aturannya tidak responsif terhadap perubahan. Kali ini sudah dipisahkan ke dalam PP. Dengan demikian jadi lebih dinamis," ujar Bob kepada Bisnis.com, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, PP yang tengah disusun mesti segera diselesaikan dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Pasalnya, pada parktiknya diperkirakan banyak terjadi perubahan-perubahan seiring dengan kemajuan teknologi.
Oleh karena itu, reformasi ketenagakerjaan melalui UU No. 11/2020 harus diiringi dengan reformasi di sektor pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, Bob menilai mesti ada harmonisasi antara regulasi yang mengatur pendidikan, pelatihan, dan penciptaan lapangan kerja.
"Sekarang regulasinya masih tersebar dan belum harmonis. Ini harus segera diharmonisasikan," tegas Bob.
Baca Juga
Sementara untuk penetapan sanksi, Bob mengatakan pemerintah mesti mengatur penerapan secara perdata di dalam PP setelah Pasal 184 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus dalam UU 11/2020.