Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ketenagakerjaan menilai permintaan Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 adalah tidak tepat. Meski demikian, kenaikan upah minimum hingga 8 persen juga tidak dibenarkan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kenaikan upah minimum tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. Gubernur juga perlu melihat kondisi di lapangan mengenai inflasi.
Menurut BPS, kata Timboel, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen, sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 adalah sebesar 1,32 persen.
Dia menjelaskan dengan data ini para Gubernur dapat mempertimbangakan untuk tetap menaikkan upah minimum pada 2021, minimal tidak jauh dari nilai inflasi yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen.
“Memang banyak perusahaan terdampak oleh pandemi, tetapi banyak juga yang mendapat berkah seperti telekomunikasi dan kesehatan. Fakta itu harus dilihat juga dengan adanya inflasi,” kata Timboel kepada Bisnis.com, Sabtu (31/10/2020).
Timboel menjelaskan alasan Gubernur perlu menaikkan upah minimum agar daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi dan tingkat konsumsi tetap terjaga.
Baca Juga
Dengan tingkat konsumsi yang terjaga akan mendukung tingkat konsumsi agregat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kalau daya beli tergerus kan artinya konsumsi agregat menurun. Masyarakat pekerja kita adalah yang dominan mendukung konsumsi agregat” kata Timboel.