Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Gubernur, Ini Alasan UMP 2021 Perlu Dinaikkan

Pengamat ketenagakerjaan menyebutkan beberapa alasan UMP 2021 perlu untuk dinaikkan dengan persentase yang wajar.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ketenagakerjaan menilai permintaan Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 adalah tidak tepat. Meski demikian, kenaikan upah minimum hingga 8 persen juga tidak dibenarkan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kenaikan upah minimum tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. Gubernur juga perlu melihat kondisi di lapangan mengenai inflasi.

Menurut BPS, kata Timboel, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen, sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 adalah sebesar 1,32 persen.

Dia menjelaskan dengan data ini para Gubernur dapat mempertimbangakan untuk tetap menaikkan upah minimum pada 2021, minimal tidak jauh dari nilai inflasi yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen.

“Memang banyak perusahaan terdampak oleh pandemi, tetapi banyak juga yang mendapat berkah seperti telekomunikasi dan kesehatan. Fakta itu harus dilihat juga dengan adanya inflasi,” kata Timboel kepada Bisnis.com, Sabtu (31/10/2020).

Timboel menjelaskan alasan Gubernur perlu menaikkan upah minimum agar daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi dan tingkat konsumsi tetap terjaga.

Dengan tingkat konsumsi yang terjaga akan mendukung tingkat konsumsi agregat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kalau daya beli tergerus kan artinya konsumsi agregat menurun. Masyarakat pekerja kita adalah yang dominan mendukung konsumsi agregat” kata Timboel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper