Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Naikkan UMP 2021 Jateng, Pengamat: Bisa Selamatkan JKN

UMP Jateng 2021 yang diputuskan naik dinilai bisa menyelamatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari risiko defisit.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang sejumlah rektor, perwakilan buruh dan pengusaha di Jawa Tengah duduk bersama membahas Undang-Undang Cipta Kerja diGradhika Bhakti Praja Semarang./Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang sejumlah rektor, perwakilan buruh dan pengusaha di Jawa Tengah duduk bersama membahas Undang-Undang Cipta Kerja diGradhika Bhakti Praja Semarang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen dinilai merupakan keputusan yang tepat. Salah satu alasannya, mencegah terjadinya defisit pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan sumber pemasukan utama JKN atau sekitar 99 persen berasal dari iuran. Sumber pemasukkan lainnya dari pajak rokok sesuai amanat pasal 99 dan 100 Pepres No. 82/2018, tidak terlalu signifikan.

Adapun iuran JKN dari pekerja swasta dan BUMN, menurutnya, tercatat sebagai penyumbang kedua tertinggi setelah iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang berasal dari APBN dan APBD. Dengan menaikan UMP maka pemasukan JKN tetap dapat terjaga.

“Oleh karena itu sumber pemasukkan dari iuran harus diperkuat untuk mendukung kelangsungan JKN terhindar dari defisit,” kata Timboel kepada Bisnis.com, Sabtu (31/10/2020).

Dia menjelaskan segmen kepesertaan di JKN terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) BP (bukan pekerja) yang keduanya tersebut sering disebut peserta mandiri. PBI masih menjadi kontributor penyumbang pendapatan terbesar bagi JKN, diikuti dengan PPU dan PBPU.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP Jateng pada 2021 sebesar 3,27 persen.

Ganjar mengatakan UMP Jateng 2021 mencapai Rp1.798.979,12, sedangkan UMP 2020 senilai Rp1.742.015. Ganjar mengatakan tidak mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 [per bulan]," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper