Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Kepedean, Pasar Apartemen untuk WNA Perlu Dibuka Lebih Lebar

Langkah membuka pemilikan apartemen untuk orang asing dinilai bagus mesti dinilai terlambat. Sebaiknya kebijakan itu dibuka lebih lebar, tidak setengah-setengah.
Praktisi pemasaran properti Ali Hanafia Lijaya./Istimewa
Praktisi pemasaran properti Ali Hanafia Lijaya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Diperbolehkannya warga negara asing (WNA) membeli apartemen dengan status Hak Milik untuk satuan rumah susun (sarusun) atau unitnya saja dalam UU Cipta Kerja disambut gembira pebisnis properti.

Kebijakan ini dianggap sebagai angin segar untuk perbesar pasar apartemen yang pada masa pandemi Covid-19 ini anjlok.

Meski demikian, praktisi pemasaran properti Ali Hanafia Lijaya menilai payung hukum ini sudah terlambat jika dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Singapura malah berani memberikan hak Freehold Estate dan Leasehold Estate untuk pembelian apartemen oleh WNA.

Freehold Estate adalah tanah yang dipegang hak atas tanahnya oleh seseorang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Terdapat dua jenis freehold estate yaitu yang dapat diwariskan dan yang berlaku hanya sebatas seumur hidupnya. Sementara itu, Leasehold Estate adalah lahan yang jangka waktunya ditentukan, umumnya 99 tahun atau 999 tahun.

“Namun, dengan adanya undang-undang ini masih lebih baik daripada tidak ada. Paling tidak akan memberikan confidence WNA yang ingin memiliki hunian dan berinvestasi properti di Indonesia,” kata Direktur Utama Li Realty itu di Jakarta pada Senin (19/10/2020).

Menurut Ali, jika pemerintah ingin WNA berinvestasi properti terutama apartemen di Indonesia, sebaiknya mencontoh Singapura.

Pemerintah negeri jiran itu secara aktif mendorong masuknya investasi asing salah satunya adalah dengan mempermudah kepemilikan rumah susun bagi orang asing. Juga pajak transaksi yang tidak tinggi. Tidak heran apartemen di Singapura, kata Ali, banyak dibeli orang asing termasuk warga negara Indonesia.

Menurut Ali, pelegalan Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) bagi WNA tak serta-merta membuat orang asing berbondong-bondong beli apartemen di Indonesia.

“Ini tidak seperti makan cabai langsung pedes. WNA pasti wait and see juga. Mereka akan melihat apa benar peraturannya begitu? Bagaimana situasi politik dan keamanan di Indonesia? Apakah ada masalah jika mereka ingin jual kembali? Banyak hal yang akan mereka pertimbangkan untuk sampai pada keputusan berinvestasi,”  ujar Ali.

Selain itu, lanjutnya, agar WNA tertarik beli apartemen, para pengembang harus melakukan berbagai inovasi dalam pembangunan dan pemasaran apartemen. Oleh karena itu, studi kelayakannya harus tepat, terutama WNA dari negara mana yang disasar dan seberapa besar kemampuan mereka.

Ali mengutarakan masyarakat tidak perlu takut kalau orang asing membeli apartemen berstatus HMSRS lantas harga properti apartemen akan gila-gilaan.

Alasannya, menurut dia, walaupun keran pemilikan apartemen WNA dibuka, ada aturan lain yang tetap membatasi seperti WNA yang dapat membeli apartemen hanya yang berkedudukan di Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi, serta memiliki izin tinggal di Indonesia.

Lagi pula ada batasan harga sesuai daerah masing-masing jika WNA ingin beli apartemen. Apartemen yang dibeli pun harus dari primary market [apartemen baru yang dipasarkan pengembang]. “Jadi, market-nya tidak terlalu besar. Yang kita jual itu hanya langit [unit apartemen], sementara tanahnya tetap Hak Guna Bangunan. Jadi, mengapa mesti takut?”

Pada saat ekonomi yang menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19, Ali mengusul pembatasan-pembatasan tersebut dibuka saja. Toh tenaga kerja asing juga sudah berkurang atau kembali ke negaranya masing-masing. “Jadi, percuma dibatasi.”

Lebih lanjut dia menyarankan pemerintah jangan setengah-setengah bila ingin menarik orang asing investasi properti. Untuk saat ini sebaiknya dibuka lebih lebar sampai kuota tertentu, jika membludak baru dibatasi.

“Regulasinya bisa kita buat on-off. Kalau belum apa-apa sudah dibatasi, ibarat perempuan merasa kecantikan, yakin banyak asing mau beli apartemen di Indonesia dengan iming-iming Hak Milik, padahal belum tentu. Jangan kepedean,” tegas Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper