Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Asperindo Surati Kemenkominfo Soal UU Cipta Kerja, Ada Apa?

Asperindo berharap Kemenkominfo dapat mengakomodir aspirasinya, terutama terkait 4 pasal yang berupa revisi dari UU No.38/2009 tentang Pos.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 18 Oktober 2020  |  14:53 WIB
Asperindo Surati Kemenkominfo Soal UU Cipta Kerja, Ada Apa?
Ilustrasi jasa kurir

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta penjelasan atas direvisinya sejumlah aturan terkait penyelenggaraan pos terutama terkait investasi asing dan sanksi pelanggaran.

Melalui Surat Bernomor No.102/DPP.ASPER/X/2020, asosiasi perusahaan kurir ini menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih tepatnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Surat yang bertanggal Kamis, 15 Oktober 2020 ini berisi analisa Asperindo setelah mempelajari UU Cipta Kerja.

"Analisa ini kami lakukan dengan mengacu kepada RUU versi 5 Oktober 2020 [pengesahan oleh DPR]. Demikian, semoga informasi/masukan ini dapat memperoleh pertimbangan dan tindak lanjut dari Direktorat bapak/KOMINFO," begitu tulis surat tersebut yang dikutip Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Ketua DPP Asperindo Mohamad Feriadi menyebut pihaknya menyoroti Kemenkominfo setelah melakukan analisis terhadap UU Cipta Kerja yang beredar. Ternyata, UU Ciptaker tersebut turut berdampak terhadap industrinya.

"Kami sandingkan UU yang disahkan DPR, dengan UU No.38/2009 tentang Pos yang sekarang jadi pegangan kami. Tentu kami juga tidak punya saluran langsung ke DPR, yang kami lakukan melalui kementerian kami. Makanya kami surati itu ke Kemenkominfo," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Dia mengharapkan Kemenkominfo dalam hal ini dapat mengakomodir aspirasi dari asosiasi jasa kurir tersebut yang disoroti terutama 4 pasal yang berupa revisi dari UU No.38/2009 tentang Pos.

Keempat pasal tersebut yakni revisi pasal 10, pasal 12, dan pasal 39 serta penghapusan pasal 13 sebagai kelanjutan dari pasal 12 terkait kerja sama dengan pihak asing.

"Ini berbeda dengan yang diatur dalam UU 38/2009 makanya kami berharap ini penjelasannya seperti apa, tentu kami harus menjaga pelaku usaha dalam negeri," jelasnya. Dengan demikian, dia meminta agar aspirasi dari Asperindo ini dapat diakomodir oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo. Feri berharap aspirasi dari Asperindo dapat dibawa dalam aturan turunan dari UU Ciptaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asperindo cipta kerja
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top