Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asperindo Dukung Aturan Gratis Ongkir, Bisa Tingkatkan Kualitas

Kemenkomdigi mengeluarkan aturan baru yang membatasi promosi ongkos kirim (ongkir) atau potongan harga pada layanan pengiriman barang e-commerce.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono./Istimewa
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha jasa kurir mendukung terbitnya aturan baru mengenai jasa kurir termasuk penataan gratis ongkos kirim (ongkir). Aturan baru ini bakal mendukung jasa kurir memiliki kualitas layanan yang prima.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono dengan tegas menyampaikan sangat mendukung terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital No. 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Selain itu, menurut Budiyanto, Permen ini akan membuat penataan industri kurir, pos, dan logistik akan sehat dan lebih baik ke depan.

“Dengan penataan yang lebih baik, ⁠masyarakat akan diuntungkan dengan kualitas layanan mulai dari pelacakan, kecepatan, jaringan pengiriman lebih luas serta layanan komplain lebih terintegrasi,” katanya, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Dia menilai, Permen ini tidak menghilangkan gratis ongkir dan hanya mengatur supaya lebih sehat untuk semua baik bagi lokapasar maupun perusahaan kurir.

“Saya mewakili ⁠seluruh anggota perusahaan yang berada di Asperindo mengucapkan terima kasih kepada Komdigi dengan telah terbitnya Permen No 8 Tahun 2025,” katanya.

Terakhir, dia kembali menegaskan, dengan adanya regulasi ini, penyelenggara pos akan menjalankan Permen 8/2025 ini dengan baik dan memiliki panduan jelas dalam memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas ke masyarakat.

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengeluarkan aturan baru yang membatasi promosi ongkos kirim (ongkir) atau potongan harga pada layanan pengiriman barang e-commerce. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri No.8/2025 mengenai Layanan Pos Komersial.

Ketentuan terkait potongan harga diatur pasal 45 Ayat 2, 3, dan 4 pada beleid itu. Di dalamnya menyebutkan potongan harga yang membuat tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok hanya diperbolehkan dalam jangka waktu terbatas, maksimal tiga hari dalam sebulan.

Namun, Pasal 45 juga menjelaskan potongan harga bisa diberlakukan sepanjang tahun selama tarif setelah diskon masih sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan. Dengan kata lain, promosi ongkir tetap bisa berjalan lama asal tidak menurunkan tarif di bawah biaya operasional dasar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper