Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran rancangan Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi para investor jangka panjang di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sebuah surat yang dilayangkan salah satu investor besar asal Jepang di Indonesia, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Surat itu merespons jawaban pemerintah, dalam hal ini Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar yang telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan investor jangka panjang soal kehadiran Omnibus Law.
"Terdapat kekhawatiran yang kuat di antara investor jangka panjang seperti kami sendiri atas reformasi yang dapat melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun," demikian tulis Yoshio Hishida, Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, dalam surat tersebut.
Surat beredar di antara awak media itu dirilis pada 15 Oktober 2020.
"Terima kasih banyak atas tanggapan Anda yang cepat atas surat terbuka kami tentang omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja," tulis Hishida.
Dia menjelaskan Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang kuat dalam arus ekonomi dan modal. Oleh karena itu, dia dan para investor ingin melanjutkan dialog konstruktif dengan pemerintah melalu Wamenlu untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi tersebut.
Baca Juga
"Kami dengan senang hati menegaskan bahwa niat Anda adalah untuk menyediakan kerangka kerja legislatif untuk mempromosikan pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, dalam kebutuhan keseluruhan untuk memenuhi aspirasi ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia," demikian sambungan isi surat itu.
Terpisah, Wamenlu Mahendra Siregar membenarkan surat itu merupakan tanggapan salah satu dari 36 investor yang mengirimkan surat kepada pemerintah terkait omnibus law.
"Tanggapan dari salah satu dari 36 investor yang mengirimkan surat keprihatinan atas omnibus law tadi," kata Wamenlu kepada Bisnis.