Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dan terkesan tertutup dalam merancang aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Adapun sejauh ini Presiden Joko Widodo masih gencar menginstruksikan pada setiap Menterinya untuk segera menyelesaikan aturan turunannya dalam waktu sebulan usai diundangkan kemarin.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pada dasarnya UU ini baik dan isinya baik sayang tidak dikomunikasikan dengan baik. Alhasil, harus ada perbaikan dalam perumusan detailnya baik dalam PP, Kepres, Kepmen, dan lainnya.
"Aturan teknisnya jangan lagi disusun di ruang yang gelap. Terbuka tapi di ruang tertutup itu kan sama saja tertutup," katanya kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).
Piter mengemukakan PP dari UU ini nantinya harus menutup semua permasalahan yang muncul dalam proses pengesahan UU kemarin. Hal itu agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan atau menerima informasi yang salah.
Piter mengemukakan sejatinya pemerintah tidak perlu terlalu ngotot untuk mempercepat penyelesaian aturan teknis UU Cipta Kerja. Justru yang terjadi akan semakin menimbulkan kecurigaan akan aturan itu sendiri.
Baca Juga
"Kuncinya jangan buru-buru lagi perbaiki proses yang sudah salah kemarin dan rajin merangkul mayarakat untuk mengkomunikasikan draf yang sudah disusun," ujar Piter.