Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Pengusaha, Bank Dunia Juga Beri Pujian Pengesahan UU Cipta Kerja

Dalam publikasi terbarunya, Bank Dunia menekankan bahwa UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.
Karyawati beraktivitas di kantor Bank Dunia, di Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di kantor Bank Dunia, di Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia menyebut pengesahan Undang- tentang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.

Dalam publikasi terbarunya, Bank Dunia menekankan bahwa UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

"Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik

investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," demikian keterangan resmi Bank Dunia sebagaimana dikutip, Jumat (16/10/2020).

Namun demikian, Bank Dunia juga memberi catatan bahwa implementasi dari UU Ciptaker secara konsisten sangat penting dilakukan. Pasalnya, UU ini akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi- reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," tulis lembaga tersebut.

Dalam catatan Bisnis, RUU Ciptaker disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Pengesahan UU Ciptaker belakangan menuai banyak sorotan. Pasalnya, pasca paripurna beredar banyak versi 'draf final' RUU Ciptaker yang memiliki jumlah halaman yang berbeda-beda.

Di sisi lain, UI Ciptaker juga banyak diperdebatkan ahli hukum. Pasalnya dengan sistem hukum di Indonesia, UU Ciptaker yang mengadopsi sistem Anglo Saxon dianggap tidak lazim dan menabrak ketentuan mengenai mekanisme penyusunan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper