Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengkliam UU Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 hingga 3 juta per tahun.
Berdasarkan bahan presentasi Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Bisnis, Jumat (16/10/2020), pemerintah mencatat angka pengangguran di Indonesia mencapai 2,05 juta orang.
Selain itu, pemerintah juga mencatat pekerja paruh waktu dan angkatan kerja setengah penganggur masing-masingnya mencapai 28,41 juka dan 8,14 juta.
Sementara itu, angkatan kerja baru ada sebanyak 2,24 juta orang. Artinya, jika dikalkulasikan, total angkatan kerja yang bekerja tidak penuh dan tidak bekerja mencapai sebanyak 45,84 juta orang.
Pemerintah optimis, UU Cipta Kerja dapat menjawab tantangan terbesar tersebut dalam penyediaan lapangan kerja. Pemerintah juga yakin, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kompetensi, produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, produktivitas Indonesia yang tercatat sebesar 74,4 persen masih berada di bawah rata-rata negara Asean yang sebesar 78,2 persen.
Pemerintah memasang target yang tinggi pada pertumbuhan investasi. Dengan implementasi UU Cipta Kerja, investasi ditargetkan bisa tumbuh pada kisaran 6,6 persen hingga 7 persen. Hal ini menurut pemerintah akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 hingga 6 persen.
Baca Juga
"Dengan RUU Ciptaker, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan mencapai 5,7-6,0%,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Sosialisasi Tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (8/10/2020).