Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja, Industri Keramik Minta Aturan Investasi Diprioritaskan

Pelaku industri keramik menilai penerbitan peraturan turunan terkait dengan investasi menjadi prioritas. Pasalnya, beleid turunan tersebut dinilai bisa menggenjot pembangunan konstruksi di dalam negeri.
Berbagai produk keramik. Pemberian hak milik satuan rumah susun (sarusun) kepada warga negara asing (WNA) dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi industri properti. /BISNIS.COM
Berbagai produk keramik. Pemberian hak milik satuan rumah susun (sarusun) kepada warga negara asing (WNA) dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi industri properti. /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri keramik menilai penerbitan peraturan turunan terkait dengan investasi menjadi prioritas. Pasalnya, beleid turunan tersebut dinilai bisa menggenjot pembangunan konstruksi di dalam negeri.

Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan penerbitan aturan turunan klaster peningkatan ekosistem investasi dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak lagi. Adapun, asosiasi meramalkan dampak UU Cipta Kerja baru akan dirasakan sekitar 2021-2022 dari efek berganda investasi yang masuk.

"Asaki mendukung sepenuhnya UU Cipta Kerja. Semoga [aturan turunan] klaster peningkatan ekosistem investasi bidang perumahan bisa segera membantu penyerapan produk keramik melalui proyek rumah susun sederhana sewa dan rumah sangat sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Bisnis, Selasa (13/10/2020).

Edy menambahkan pemberian hak milik satuan rumah susun (sarusun) kepada warga negara asing (WNA) dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi industri properti. Dengan kata lain, pengubahan aturan tersebut juga dapat meningkatkan konsumsi keramik nasional.

Seperti diketahui, Pasal 144 ayat (1) UU Cipta Kerja bertulis bahwa Hak Milik atas Sarusun dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai hak milik tersebut dapat diberikan karena karakteristik rusun yang berbeda dengan rumah tapak.

Walakin, Edy menyatakan kegiatan produksi sebagian pabrian selama beberapa hari terakhir terganggu akibat unjuk rasa yang menghambat arus logistik. Selain itu, menurutnya, unjuk rasa juga menghambat tenaga kerja untuk masuk ke area pabrikan.

"Harapannya para pekerja melalui serikat menempuh jalur konstitusi di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keberatannya sehingga proses produksi dan usaha tidak terganggu," ucapnya.

Edy mendata utilisasi rata rata pabrikan nasional pada akhir kuartal III/2020 telah berada di posisi 60 persen. Sebelumnya, utilisasi industri keramik nasional pernah menyentuh level 30 persen saat awal pandemi.

Dengan kata lain, kapasitas produksi pada September 2020 telah naik dua kali lipat dari realisasi per April 2020. Adapun, Edy menargetkan angka utilisasi nasional industri keramik bisa ditutup di angka 65 persen pada akhir 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper