Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan mengatakan SNI baru tersebut disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).
"Standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven [nirtenun] dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (5/10/2020).
SNI merupakan standar yang ditetapkan BSN dan berlaku secara nasional. Ada lima jenis SNI saat ini, yaitu produk, sistem, proses, jasa dan personel.
Lantas, SNI tersebut sifatnya wajib atau sukarela? Dikutip dari laman resmi bsn.go.id, SNI dibagi menjadi dua kategori, yaitu wajib dan sukarela.
Pemerintah berwenang menetapkan pemberlakukan SNI wajib, misalnya SNI sepeda (Permen Perindustrian No 30/2018), SNI mainan anak (Permen Perindustrian No 29/2018), dan SNI gula kristal putih (Permen Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013).
"Sampai Agustus 2020 total tercatat ada 238 SNI wajib," tulis laman bsn.go.id.
Lebih lanjut, semua SNI produk, sistem, jasa, proses, dan personel yang tidak termasuk dalam SNI wajib seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu SNI sukarela adalah masker kain.
Pada dasarnya penerapan SNI itu bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI tersebut. Nah, BSN tidak memiliki wewenang untuk mewajibkan penerapan suatu SNI.
"Penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut," tulis laman bsn.go.id.
Cara Mendapatkan Label SNI
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI:
1. Isi formulir permohonan SPPT SNI
Mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dengan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.
Kemudian, melampirkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN), jika produk berasal dari luar negeri atau produk impor.
2. Verifikasi Permohonan
Langkah berikutnya, verifikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Pada tahap ini akan dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen, jika ditemukan ketidaksesuaian maka koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk dilakukan pengujian. Proses ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.
Kemudian sampel diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini membutuhkan waktu minimal dua puluh hari.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Namun, apabila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang masih tidak sesuai dengan persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses ini biasanya membutuhkan tujuh hari, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan di atas terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2007, perkiraan biaya pengurusan SNI sekitar Rp 10-40 juta.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun