Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja, Mogok Nasional Menanti

Pengesahan RUU tersebut akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang rencananya digelar pekan ini. Namun, gelombang mogok nasional digadang-gadang akan mewarnai pengesahan beleid tersebut.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tinggal selangkah lagi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan disahkan menjadi undang-undang setelah DPR dan pemerintah mencapai kata sepakat dalam pembahasan tingkat I.

Pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang rencananya digelar pekan ini. Beleid baru tersebut diharapkan menjadi batu loncatan bagi perbaikan iklim usaha di Indonesia, khususnya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta pada Sabtu (4/10/2020) malam mengemukakan bahwa RUU Cipta Kerja telah disetujui untuk kemudian dilanjutkan dalam pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya atau tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat itu, tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetakan persetujuan mereka yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara itu, dua fraksi menyatakan menolak RUU Ciptaker tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. "Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman seperti dikutip.

Fraksi Demokrat yang diwakili anggotanya Hinca Panjaitan menganggap pengesahan RUU Ciptaker kurang tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesusahan akibat pandemi Covid-19. "Kami menyatakan menolak pembahasan RUU ini."

Dia menilai masih banyak substansi RUU yang bisa dibahas lebih detil dan komprehensif. Pengesahan RUU Ciptaker dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan tidak urgen ketika masyarakat masih dilanda kesusahan akibat pandemi.

Kendati demikian, pemerintah yakin pengesahan akan dilakukan dalam minggu ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mogok nasional terkait dengan pengesahan beleid ini akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020 dan diikuti oleh 2 juta buruh.

"Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Said.

Dari naskah yang diperoleh Bisnis, ada beberapa poin perubahan penting dalam draf terbaru yang disepakati di tingkat I.

Pertama, Selain waktu kerja umum paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, diatur pula waktu kerja untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam/hari. Sebelumnya, UU No.13 Tahun 2003 mengatur waktu kerja 7 jam/ hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja. Sementara itu, 8jam/ hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja

Kedua, RPTKA hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer. Dalam UU tenaga kerja tahun 2003, RPTKA wajib bagi semua tenaga kerja asing (TKA).

Ketiga, pekerja kontrak akan diberikan hak yang sama dengan pekerja tetap yang mencakup upah dan jaminan sosial yang belum dimasukan dalam UU No.13 Tahun 2003. Selain itu, Pasal 59 Ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dihapus. Aturan ini mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja berstatus PKWT.

Keempat, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha Alih Daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap. Sebelumnya, alih daya hanya diberlakukan untuk jenis bidang usaha tertentu.

Kelima, upah minimum tidak dapat ditangguhkan kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Basis upah minimum pada tingkat provinsi dan dapat ditetapkan upah minimum pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Adapun, upah untuk UMKM diatur tersendiri.

Pada beleid sebelumnya, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga pekerja dapat menerimah upah di bawah standar upah minimum.

Keenam, besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Dibentuknya skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja.

UU No.13 Tahun 2003 mengatur pemberian pesangon PHK sebanyak 32 kali upah yang ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Ketujuh, perlindungan bagi pekerja korban PHK dengan manfaat berupa a.l. cash benefit, vocational training, job placement access. RUU Cipta Kerja mengatur pekerja yang memperoleh JKP akan tetap memperoleh jaminan sosial lain. Aturan ini belum pernah dimuat dalam UU tenaga kerja tahun 2003.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper