Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali mengusulkan perubahan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), Sabtu (3/10/2020), Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan besaran dan skema.
"Dalam perkembangan dan memperhitungkan kondisi pandemi saat ini, maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Yang menjadi beban pelaku usaha maksimal 19 kali gaji ditambah JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah," kata Elen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya memberi jaminan pesangon PHK sebesar 32 kali gaji. Namun, menurut Elen, hanya 7 persen pengusaha saja yang mampu membayarkan pesangon sesuai aturan kepada pekerjanya yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
Oleh karena itu, Elen berdalih perubahan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja ini demi memberi kepastian hukum bagi buruh yang di-PHK. Menurutnya, pengusaha bisa membayarkan pesangon meski jumlahnya tak terlampau besar.
Baca Juga
"Selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi, faktanya tidak banyak yang bisa berikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," ujar Elen.