Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update RUU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan Masih Buntu

Berbeda dengan sejumlah klaster di RUU Cipta Kerja yang sudah menemui titik terang, klaster ketenagakerjaan ini memang cukup rumit karena kedua belah pihak yakni pengusaha dan serikat pekerja gagal mencapai kata sepakat.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan masih memerlukan waktu untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan substansi pada klaster ketenagakerjaan tersebut masih belum dibahas.

"Masih kami dalami lagi. Namun kami juga pernah melakukan diskusi di nasional yang diikui oleh beberapa ketua umum serikat pekerja dan serikat buruh, ada Apindo dan Kadin juga di situ," kata Elen, dilansir dari Tempo.co, Jumat (25/9/2020).

Elen memastikan, pemerintah sudah melakukan sejumlah penyempurnaan berdasarkan berbagai usulan yang diterima. 

"Ini akan dibahas di badan legislatif DPR untuk pembahasan lebih lanjut.  Pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pelaksanaannya," ujarnya.

Berbeda dengan sejumlah klaster di RUU Cipta Kerja yang sudah menemui titik terang, klaster ketenagakerjaan ini memang cukup rumit karena kedua belah pihak yakni pengusaha dan serikat pekerja gagal mencapai kata sepakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku sudah mengantongi 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan.

Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan Tim Tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper