Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja Perlukan Kolaborasi Antara Pusat dan Daerah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan langkah itu diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, Jakarta – Jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia diminta melakukan kolaborasi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan langkah itu diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.

"Penguatan koordinasi pusat dan daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujar Ida dalam siaran pers, Senin (3/8/2020).

Dalam kolaborasi tersebut, lanjutnya, keduanya diharapkan dapat mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder dan memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja. 

Dia menambahkan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker yang berjalan secara tripartit, dialog yang berjalan dinamis dan kondusif serta banyak masukan yang bersifat konstruktif.

Semua materi, lanjut Ida, telah selesai dibahas dengan tercapainya kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.

"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP/SB, serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Dari hasil pembahasan secara tripartit, jelasnya, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan.

Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan Tim Tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah.

Hasilnya akan segera dilaporkan kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR RI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper