Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum Tripatrit Rampung Bahas Pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Forum tripatrit telah merampungkan pembahasan pasal-pasal keternagakerjaa dalam RUU Cipta Kerja. Kendati demikian, terdapat sejumlah pasal yang belum disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA-Forum tripatrit telah merampungkan pembahasan pasal-pasal keternagakerjaa dalam RUU Cipta Kerja. Kendati demikian, terdapat sejumlah pasal yang belum disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja.

“Seluruh masukan dari tim tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari draf RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2020).

Dari hasil pembahasan Tim Tripartit, Ida mengakui bahwa tidak tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun menurutnya, komitmen untuk menyelesaikan pembahasan perlu menjadi catatan tersendiri.

Ida mengatakan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Tim disebut Ida akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

“Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Namun terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak. Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah,” paparnya.

Tim Tripartit dibentuk sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin, Apindo dan pimpinan Serikat pekerja atau buruh. Tim Tripartit tercatat telah melakukan sembilan kali pertemuan selama periode 8 Juli sampai 23 Juli 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit belum bisa memperinci apa saja pasal-pasal yang belum mencapai kesepakatan.

Meski demikian, dia memastikan bahwa segala pandangan dalam pembahasan pihak yang terlibat telah ditampung untuk dikembalikan ke DPR dan pemerintah.

“Namun yang menjadi harapan kami, melihat kondisi perekonomian nasional dan dunia yang tak pasti, jangan sampai RUU ini hanya dilihat secara politis sebab masyarakat butuh pemasukan dan pekerjaan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper