Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok tiga rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perlakuan terhadap penyelenggara pedagangan menggunakan sistem elektronik (PPMSE) asing yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Tiga rencana beleid ini merupakan amanat dari pelaksanaan Omnibus Law Perpajakan yang sebenarnya tinggal dibahas dengan DPR. Adapun, tiga rencana beleid tersebut mencakup tiga persoalan penting.
Pertama, RPMK tentang penyampaian teguran kepada pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PMSE luar negeri atau perwakilan. Rencana beleid ini merupakan alat pemerintah untuk menyampaikan teguran jika para pihak di atas tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kedua, RPMK mengenai usulan pemutusan akses terhadap pedagang, penyedia jasa dan PPMSE asing maupun PPMSE dalam negeri. Beleid disusun untuk melaksanakan jika UU Omnibus Law Perpajakan disahkan dan akan menjadi senjata bagi Kemenkominfo untuk menindak PPMSE yang bandel.
Ketiga, RPMK terkait dengan pemutusan akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika. Rencana beleid ini ditujukan untuk memberikan landasan hukum dalam permintaan akses kepada Menkominfo.
Adapun, Direktorat Jenderal Pajak mengalokasikan anggaran pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perrekonomian atau Omnibus Law Perpajakan dalam belanja barang tahun 2021.
Baca Juga
Data Ditjen Pajak menunjukkan pagu belanja barang Ditjen Pajak pada tahun anggaran 2021 dipatok Rp4,2 triliun atau naik Rp813,2 miliar dari pagu 2021 senilai Rp6,6 triliun. Salah satu pemicu kenaikan alokasi belanja barang tersebut adalah anggaran untuk pembahasan omnibus law 2021.
"Kenaikan belanja barang disebabkan [salah satunya] oleh pembahasan Omnibus Law 2021," tulis Ditjen Pajak dalam bahan paparan yang dikutip Bisnis.
Dalam catatan Bisnis, jika merujuk ke briefsheet RUU tersebut setidaknya ada empat latar belakang disusunnya RUU ini. Pertama, tarif PPh yang kurang kopetitif dan pengenaan PPh atas dividen di luar negeri. Kedua, belum adanya dasar hukum untuk menciptakan level of playing field.
Ketiga, kebijakan fiskal di daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan nasional. Keempat, ketentuan sanksi administrasi perpajakan seperti imbalan bunga dan pengkreditan pajak kurang mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan menyerahkan draf omnibus law akan disampaikan sebelum akhir masa sidang pada tanggal 12 Desember 2019.