Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shopee Tegaskan PPN 10 Persen per 1 Oktober Tak Pengaruh ke Harga Jual

Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, mengungkapkan tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee.
Logo Shopee/Shopee
Logo Shopee/Shopee

Bisnis.com, JAKARTA - PT Shopee International Indonesia ditunjuk menjadi salah satu perusahaan yang wajib pungut (wapu) PPN 10 persen oleh otoritas pajak nasional.

Seperti diketahui Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, mengungkapkan tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee.

Dalam kesempatan ini kami kembali menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, dia menuturkan Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.

"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu / Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ujar Radityo.

Dia menegaskan PPN yang dipungut bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri.

Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Sampai saat ini, dia menuturkan sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

Selain Shopee, marketplace yang ditunjuk pada gelombang ketiga menjadi pemungut PPN ini adalah JD.ID. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper