Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Berdasarkan keterangna resmi KKP, seperti dikutip Sabtu (19/9/2020), KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Selain itu, berdasarkan surat GACC maka ekspor PT Putri Indah dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap perusahaan itu dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak 2020, pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.
Baca Juga
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan Putri Indah selama seminggu mulai 18 September 2020.
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah dari perusahaan Putri Indah sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.