Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Lagi, Mengapa Pembatasan untuk Sektor Ritel Modern Perlu Lebih Rileks?

Sektor ritel modern terindikasi mampu mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menjadi bagian dari klaster-klaster penyebaran virus corona (Covid-19) sejak PSBB pertama kali diberlakukan pada April 2020 lalu.
Suasana tenan makanan yang sepi di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020).Bisnis/Nurul Hidayat
Suasana tenan makanan yang sepi di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020).Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha ritel modern berharap tindakan tarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disertai dengan pemberian relaksasi terhadap sektor yang berkaitan erat konsumsi.

Pasalnya, sektor ritel modern terindikasi mampu mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menjadi bagian dari klaster-klaster penyebaran virus corona (Covid-19) sejak PSBB pertama kali diberlakukan pada April 2020 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan pembatasan yang lebih rileks perlu diterapkan kepada pelaku ritel modern ataupun mal karena sejumlah alasan vital.

Pertama, sektor tersebut merupakan penyedia keperluan-keperluan pokok dan sehari-hari sehingga dinilai perlu dilindungi dan dijaga keberadaannya selama masa pandemi berlangsung.

Kedua, ritel modern mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama masa PSBB dan transisi berlangsung, mulai dari menerapkan sistem jaga jarak kepada pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, penyediaan disinfektan, serta membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari rata-rata kunjungan normal.

"Protokol sudah dilakukan dilakukan dengan baik. Jadi, kami berharap sektor ritel modern tidak ditutup karena PSBB," kata Roy kepada Bisnis, Kamis (10/9/2020).

Ketiga, tempat-tempat usaha sektor ritel modern tidak menjadi tempat lahirnya klaster baru penyebaran Covid-19 seperti halnya transportasi umum, perkantoran, ataupun pabrik.

Pasalnya, lanjut Roy, jumlah orang-orang yang berbelanja juga sedikit seiring dengan menurunnya daya konsumsi masyarakat. Selain itu, durasi kunjungan pun dikatakan tidak lebih dari 30 menit per pengunjung sehingga tidak terjadi kerumunan massa. 

"Dengan adanya relaksasi PSBB untuk sektor ritel modern, maka konsumsi juga bisa dapat terjaga," sambung Roy.

Adapun, Indeks Penjualan Riil (IPR) Tanah Air menurut Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2020 membaik dari bulan sebelumnya meskipun masih berada di zona minus, yakni naik dari -17,1 persen pada Juli menjadi -12,3 persen pada Agustus.

Roy menjelaskan, jika terjadi pergerakan positif sekitar 5 persen dari IPR BI, maka sektor ritel modern biasanya mengalami peningkatan sekitar 10-15 persen pada periode yang sama.

"Itu kan berarti sektor ritel modern sudah berkontribusi terhadap pertumbuhan konsumsi. Jadi, kami berharap pemerintah tidak serta merta mengunci kembali ekonomi dengan penerapan PSBB ini. Kita sudah di ujung September, kalau pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 minus, kita sudah masuk resesi," kata Roy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper