Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Perketat PSBB, Wamenlu Usul Ada Pengecualian

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengkhawatirkan keberlangsungan industri di Tanah Air jika PSBB diberlakukan.
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar./Bisnis
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengusulkan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pengecualian kepada industri yang sudah melakukan langah protocol kesehatan yang tepat.

Mahendra mengatakan usulan pengecualian tersebut merespons rencana pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Senin mendatang.

“[Misalkan] memberi pengecualian secara khusus kepada industri manufaktur atau sektor usaha yang sudah melakukan dan mampu melakukan langkah protokol kesehatan dan standar kesehatan tinggi,” katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia, Kamis (10/9/2020).

Langkah protokol yang dimaksud yakni perusahaan yang mampu mengatur transportasi para pekerjanya. Salah satunya melalui penyediaan fasilitas transportasi supaya pekerja tidak perlu menggunakan transportasi umum ketika berangkat ke kantor.

Menurutnya, Kadin bersama dengan Pemprov DKI bisa membuat semacam aturan pengecualian yang nantinya bisa menjadi acuan bagi daerah lainnya.

Salah satu hal yang diusulkan adalah mengadakan pemeringkatan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mengadopsi protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya, dia mengkhawatirkan ketika aturan disamakan, maka akan memukul sektor industri yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan selama pandemi Covid-19.

“Jika tidak, saya khawatir terhadap kesinambungan kita [ekonomi] pada jangka menengah dan jangka panjang,” tekannya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan PSBB ketat usai Ibu Kota mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir.

Sampai 9 September, tercatat ada 11.245 kasus positif aktif dengan jumlah tes PCR kumulatif pada 716.776 orang. Kenaikan kasus ini diikuti pula dengan tingkat keterisian tempat tidur isolasi yang meningkat.

Menurut perhitungan Pemprov DKI Jakarta, ketiadaan rem darurat bisa mengakibat tempat tidur isolasi di Jakarta bisa penuh pada 17 September dan setelahnya pasien Covid-19 bisa tak tertampung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper