Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUJT Diminta Tak Hanya Penuhi Standar Pelayanan Minimum

Pemerintah meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak sekadar memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), namun juga harus menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dan menghadirkan pengelolaan yang berkelanjutan.
Hutama Karya menyosialisasikan aturan new normal di seluruh cabang tol yang dikelolanya mulai dari cabang tol Medan-Binjai (Medbin), tol Palembang-Indralaya (Palindra), tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), hingga tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), serta tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan tol Akses Tanjung Priok (ATP) di Pulau Jawa. /HUTAMA KARYA
Hutama Karya menyosialisasikan aturan new normal di seluruh cabang tol yang dikelolanya mulai dari cabang tol Medan-Binjai (Medbin), tol Palembang-Indralaya (Palindra), tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), hingga tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), serta tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan tol Akses Tanjung Priok (ATP) di Pulau Jawa. /HUTAMA KARYA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak sekadar memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), namun juga harus menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dan menghadirkan pengelolaan yang berkelanjutan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta agar dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak semata mengejar tercapainya standar pelayanan minimum untuk memenuhi syarat penyesuaian tarif tol, karena kebutuhan dan ekspektasi publik semakin tinggi.

"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” kata Menteri Basuki dalam siaran persnya Rabu (9/9/2020).

Sudirman, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, mengatakan bahwa pembangunan jalan tol mesti berdampak pada masyarakat dan ekonomi kerakyatan. Terpenting, pengguna merasa nyaman saat melewati jalan tol.

Pengelolaan tol berkelanjutan salah satunya dapat dilihat dari pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), yang mana harus memenuhi aspek kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas. TIP juga didorong untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah lokal.

"TIP yang dibangun harus banyak menangkap usaha-usaha kecil masyarakat di sekitar daerah itu. Karena itu Bapak Presiden telah menginstruksikan agar TIP diisi oleh UMKM sedikitnya 70 persen," ujarnya saat meninjau ruas Tol Trans Sumatra di Medan, Selasa (8/9/2020).

Turut dalam peninjauan tersebut Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi. Peninjauan dilakukan untuk memahami kondisi riil di lapangan dalam hal pengelolaan tol berkelanjutan, khususnya di tengah pandemi Covid-19, serta menghimpun gagasan untuk konsep peta jalan tol berkelanjutan 2020-2024.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula peninjauan rest area di Km 65 Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang telah dioperasikan secara bertahap. TIP telah dilengkapi beragam fasilitas, antara lain masjid, toilet, SPBU, dan penjual makanan, dan menerapkan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro memberikan pernyataan bahwa tol dibangun tidak hanya untuk kelancaran mobilitas dan kepentingan bisnis-bisnis besar, pemodal besar, dan elite." Tetapi juga memberdayakan perekonomian masyarakat sekitar," terangnya.

Kegiatan pengembangan konsep jalan tol berkelanjutan sendiri merupakan bagian dari transformasi bisnis di sektor jalan tol. Nantinya, jalan tol yang dikelola BUJT diharapkan menjadi sistem jaringan jalan tol yang lebih berkelanjutan dan modern. Hal ini antara lain mencakup pembangunan jalan tol yang berkualitas, pengoperasian, serta pengelolaan lingkungan jalan tol secara umum.

Pada 2019, Kementerian PUPR telah melaksanakan penilaian pengelolaan jalan tol berkelanjutan terhadap 53 BUJT dengan kriteria sesuai Permen PU 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper