Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif tol yang rutin dilakukan tiap 2 tahun sekali dinilai bakal menarik minat investor untuk masuk ke bisnis jalan bebas hambatan di Tanah Air.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa kenaikan tarif tol memang harus dilakukan karena telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jalan.
"Dalam UU Jalan kan ditetapkan setiap 2 tahun sekali harus naik, tapi tentunya setelah memenuhi syarat-syarat pelayanan minimal [SPM]. Kalau naik tujuannya juga menarik minat investor," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga
Menurut Djoko, kalau tidak ada kenaikan tarif tol, kondisi ini akan membingungkan bagi para pemodal karena harus memikirkan bagaimana mengembalikan modal usahanya setelah berinvestasi di proyek tol.
Kenaikan yang berlangsung selama ini, disebut sudah sesuai aturan karena operator tol juga diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal sebelum diizinkan melakukan penyesuaian berupa kenaikan tarif.
Sebelumnya, mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga Tbk. (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif di ruas toll Cikampek—Purwakarta—Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang—Cileunyi (Padaleunyi).