Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan tarif tol Depok—Antasai atau Desari Seksi 2 yakni ruas Brigif—Sawangan mulai Kamis, 20 Agustus 2020, telah diberlakukan. Adapun besaran penerapan tarif adalah sebagai berikut:
- Golongan I sebesar Rp11.000
- Golongan II sebesar Rp16.500
- Golongan III sebesar Rp16.500
- Golongan IV sebesar Rp22.000
- Golongan V sebesar Rp22.000
Penetapan tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1323/KPTS-M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan besaran tarif pada Ruas Depok—Antasari Seksi II (Brigif—Sawangan)
"Alhamdulilah tol Depok—Antasari Seksi II [Brigif—Sawangan] sudah berbayar mulai hari Kamis [20/8/2020]. Mudah-mudahan jalan tol ini bermanfaat bagi warga Sawangan, Depok dan sekitarnya. Namun, untuk saat ini exit Krukut belum dipungut bayaran. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat menjaga kebersihan dan keselamatan," kata Direktur Utama PT Citra Waspphutowa Jusuf Hamka melalui siaran pers, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga
Jalan tol Desari ruas Brigif—Sawangan sebelumnya telah dibuka untuk umum pada 3 Juli 2020 oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit bersama dengan Dirut PT Citra Waspphutowa Jusuf Hamka di gerbang tol Sawangan.
Ruas tol Brigif—Sawangan) memiliki panjang 6,30 kilometer dan berakhir di jalan nasional Jalan Raya Sawangan, Jawa Barat. Ruas tol ini terdiri atas empat gerbang yaitu gerbang Krukut 1 (keluar tol), Krukut 4 (masuk tol), Sawangan 1 (keluar tol), dan Sawangan 4 (masuk tol).