Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR akan membentuk panitia kerja atau panja terkait reformasi penganggaran yang tengah didorong oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Anggota Komisi XI Kamrussamad mengatakan bahwa Kemenkeu memang telah mengusulkan reformasi anggaran melalui sistem pengelompokan 5 berdasarkan tema-tema. "[Tujuannya supaya] ada kolaborasi antar unit eselon 1 sehingga bisa melahirkan outcome yang sudah ditentukan," katanya saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).
Kamrussamad menjelaskan bahwa DPR tentu perlu mengetahui sejauh mana reformasi penganggaran yang sedang didorong pemerintah. Oleh karena itu, mereka telah mengusulkan pembentukan panja untuk menguji seluk beluk reformasi penganggaran.
"Kita akan bentuk Panja untuk menguji sejauh mana kesiapan Kemenkeu untuk melaksanakan reformasi penganggaran," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa selama ini ada sekitar 428 program yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga. Jumlah ini menurutnya sangat tidak efisien, apalagi setelah didalami usulan ini bukan berasal dari satu kementerian, tetapi dari masing-masing pejabat di level eselon 1.
Banyaknya jumlah program ini kemudian kerap menimbulkan persoalan, salah satunya ketidakjelasan mengenai input dan output program yang diusulkan. Oleh karena itu dengan upaya redesain program, pemerintah bukan hanya menyederhanakan program, tetapi juga ingin melihat bahwa antara usulan dan hasil program tersebut sinkron.
Baca Juga
"Kami sudah menyederhanakan menjadi 102 program. Di mana ada satu program generik, 17 program lintas kementerian lembaga, 84 program spesifik," jelasnya.
Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan hasil redesian program ini salah satunya tercermin dari program di Kementerian Keuangan. Selama ini di lingkungan Kemenkeu memiliki 12 program yang sama dengan unit eselon 1.
"Kami mendesain ulang berdasarkan fungsi di dalam APBN," ungkapnya.
Adapun kebijakan penganggaran sendiri diatur dalam Undang-Undang No.17/2004 tentang Keuangan Negara. UU ini mengatur sejumlah ketentuan penganggaran dari mulai kekuasan atas pengelolaan keuangan negara, peyusunan & penetapan APBN, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.
Sri Mulyani menekankan bahwa konsep reformasi & redesain anggaran ini sama sekali tidak ada niatan ingin melampaui atau merevisi UU Keuangan Negara. Reformasi anggaran memang sengaja digulirkan untuk memastikan tujuan dari UU Keuangan Negara tercapai. Selain itu, reformasi ini juga terkait dengan upaya mendorong visi & misi presiden terkait pembangunan nasional.