Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan PMK No.1/2020 terkait investasi pemerintah dimaksudkan untuk mendorong kesehatan BUMN di tengah merosotnya akivitas bisnis yang terhempas pandemi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa aturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan investasi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Tujuannya agar investasi pemerintah mampu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau Lembaga dapat terselenggara dengan tata kelola yang baik dan memberikan hasil yang optimal," kata Isa kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).
Isa menambahkan bahwa investasi pemerintah memang ditujukan kepada lima BUMN yang sebelumnya akan mendapatkan berbagai bantuan dana dari pemerintah. "Jawabanya ya [untuk lima BUMN]," imbuhnya.
Kelima BUMN ini di antaranya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp8,5 triliun, PT Kerata Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, Perum Perumnas mendapatkan investasi pemerintah senilai Rp700 miliar, PT Krakarau Steel (Persero) Tbk. senilai Rp3 triliun, dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun.
Total investasi pemerintah yang dialokasikan untuk membantu BUMN terdampak pandemi covid - 19 adalah senilai Rp19,7 triliun. Investasi pemerintah yang dimaksud dilakukan dalam dua skema yakni pembelian surat utang dan investasi langsung.
Baca Juga
Adapun, hasil Investasi pemerintah yang diperoleh dari penerima investasi dalam bentuk kas disetorkan oleh pelaksana investasi atau penerima investasi ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.