Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Investasi Pemerintah di BUMN Diteken, Ini Kata Kemenkeu

Kemenkeu membenarkan bahwa beleid investasi pemerintah memang ditujukan kepada lima BUMN yang sebelumnya akan mendapatkan berbagai bantuan dana dari pemerintah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata/ Kemenkeu
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata/ Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan PMK No.1/2020 terkait investasi pemerintah dimaksudkan untuk mendorong kesehatan BUMN di tengah merosotnya akivitas bisnis yang terhempas pandemi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa aturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan investasi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Tujuannya agar investasi pemerintah mampu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau Lembaga dapat terselenggara dengan tata kelola yang baik dan memberikan hasil yang optimal," kata Isa kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Isa menambahkan bahwa investasi pemerintah memang ditujukan kepada lima BUMN yang sebelumnya akan mendapatkan berbagai bantuan dana dari pemerintah. "Jawabanya ya [untuk lima BUMN]," imbuhnya.

Kelima BUMN ini di antaranya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp8,5 triliun, PT Kerata Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, Perum Perumnas mendapatkan investasi pemerintah senilai Rp700 miliar, PT Krakarau Steel (Persero) Tbk. senilai Rp3 triliun, dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun.

Total investasi pemerintah yang dialokasikan untuk membantu BUMN terdampak pandemi covid - 19 adalah senilai Rp19,7 triliun. Investasi pemerintah yang dimaksud dilakukan dalam dua skema yakni pembelian surat utang dan investasi langsung.

Adapun, hasil Investasi pemerintah yang diperoleh dari penerima investasi dalam bentuk kas disetorkan oleh pelaksana investasi atau penerima investasi ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper