Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dapat membuka opsi mengurangi beban biaya dari struktur karyawannya dalam kondisi pandemi tetapi selain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan jika masa pemulihan pandemi berjalan selama dua tahun sesuai analisis dari sejumlah konsensus, maskapai jelas tak memiliki napas selama itu. Alhasil apabila perseroan dihadapkan pada kondisi yang memaksa melakukan tindakan efisiensi terkait dengan perorangan hal itu dikarenakan aktivitas produksi yang turun drastis hingga lebih dari 90 persen.
Sejauh ini, kata Irfan, sejumlah opsi prioritas hal yang akan dilakukan terkait pegawai adalah tidak teruskan pegawai dengan status karyawan kontrak (PKWT) atau merumahkan pegawai yang kontrak dengan syarat begitu kondisi membaik dapat kembali bekerja kembali.
Selain dua opsi itu, Irfan menyebutkan jika pegawainya tidak mau dirumahkan, pemutusan kontrak dilakukan lebih dini dengan kewajiban yang tetap penuhi. Keempat, adalah pemotongan gaji dengan alokasi yang paling besar untuk direksi termasuk direktur utama.
Dia mengakui gaji direksi dan komisaris dipangkas hingga 50 persen dan diperpanjang hingga akhir tahun yang semula hanya untuk jangka waktu tiga bulan.
“Garuda ini BUMN, lucu kalau BUMN PHK, tapi kita bicara panjang lebar dengan serikat, akhirnya kita satu statement, PHK adalah alternatif terakhir. Karena saya juga enggak mau BUMN tidak melakukan PHK, tidak melakukan apa-apa, tapi kan BUMN-nya tidak memiliki income,” jelasnya, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga
Sementara itu tim corporate communication Sriwijaya Air mengatakan saat ini tren pergerakan penerbangan masih belum banyak berubah dibandingkan dengan masa sebelum pandemi.
Manajemen justru mengkhawatirkan kondisi pandemi seiring bertambahnya zona merah. Hal ini memicu rendahnya pergerakan dan semakin banyak area yang kembali memberlakukan PSBB.
Hingga kini terkait daya tahan ini, manajemen memprioritaskan analisa yang berkepanjangan untuk menjadi agenda dalam setiap pembahasan.