Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir bulan September 2020.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi saat menjawab pertanyaan dari media mengenai kebijakan cukai 2021.
"Biasanya akhir September atau awal Oktober, saya kira ini akan konsisten dengan tahun sebelum-sebelumnya," kata Heru, Selasa (25/8/2020).
Heru menjelaskan bahwa penentuan tarif CHT sangat ditentukan oleh sejumlah aspek mulai dari aspek kesehatan, penerimaan, industri maupun petani tembakau.
"Tahun depan target kita penerimaan cukai rokok itu Rp172,8 triliun," jelasnya.
Adapun rencana pemerintah yang akan kembali menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 masih menjadi polemik. Pasalnya hal tersebut berdampak terutama untuk Industri Hasil Tembakau (IHT) dan para petani.
Baca Juga
Seperti diketahui penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun. Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020.
Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun). Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Bupati Temanggung M Al Khadziq, mengatakan bahwa daerahnya sebagai penghasil tembakau, terdapat sekitar 55.000 petani yang terdampak dari rencana kenaikan cukai tersebut. Bahkan Ia menyebut bahwa bulan ini petani masih menahan hasil panennya karena harga tembakau masih sangat rendah.
"Saat ini Temanggung lagi panen, namun ini belum ramai, karena harganya belum memuaskan masyarakat. Ini karena harga tembakau di bawah harga ketentuan," katanya dalam Webinar Akurat Solusi, bertajuk 'Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai' belum lama ini
Khadziq mengatakan harga tembakau di petani terus menurun karena selama cukai terus dinaikkan oleh pemerintah, maka pihak industri akan terus menekan biaya bahan baku, yang mana itu adalah tembakau.
"Karena komponen yang bisa ditekan saat cukai naik dari bahan baku, tidak mungkin mereka menekan, produksi atau tenaga kerja karena ada undang-undangnya," katanya.