Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DP 0%, Pabrikan Otomotif Menanjak di Akhir Tahun?

Belum lama ini, Bank Indonesia melonggarkan ketentuan presentase uang muka saat membeli kendaraan bermotor secara kredit menjadi 0 persen.
GIIAS 2020 The Series akan menjadi ajang yang paling tepat untuk bersama membangkitkan industri otomotif Indonesia. /GIIAS
GIIAS 2020 The Series akan menjadi ajang yang paling tepat untuk bersama membangkitkan industri otomotif Indonesia. /GIIAS

Bisnis.com, JAKARTA - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Walau permintaan kendaraan bermotor sudah mulai terlihat sedikit bergerak, peribahasa tersebut selayaknya masih akan melekat hingga 2021. 

Seperti diketahui, industri otomotif sejak kuartal II/2020 telah dihadapkan oleh anjloknya permintaan kendaraan bermotor. Hal tersebut tercermin dari merosotnya tingkat kepercayaan diri konsumen (consumer confidence index/CCI) yang dirilis Bank Indonesia (BI). 

BI mendata CCI nasional anjlok pada April 2020 dan mencapai titik terendahnya pada Mei 2002 di level 77,8 poin. Adapun, CCI domestik konsisten tergerus dari titik tertingginya tahun ini pada Januari 2020 di level 121,7 poin. 

CCI mencerminkan tingkat permintaan kendaraan bermotor karena karakteristik kendaraan bermotor serupa dengan rumah, yakni dibeli saat konsumen percaya diri dalam mengeluarkan pendapatan yang bisa dibelanjakan (disposable income). 

Belum lama ini, BI melonggarkan ketentuan presentase uang muka saat membeli kendaraan bermotor secara kredit menjadi 0 persen. Dalam kondisi normal, uang muka tersebut berkisar antara 5-10 persen dari harga jual. 

Industriwan menilai kebijakan tersebut akan memberikan stimulus pada industri otomotif dan penyangganya dalam waktu dekat. Tetapi, peningkatan kegiatan pabrikan masih akan terbatas, bahkan tidak ada sama sekali. 

Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menilai efek utuh pelonggaran ketentuan anyar BI ini baru akan dirasakan industri ban pada akhir 2021 atau awal 2022. Hal tersebut disebabkan oleh masa pakai ban ideal sebelum penggantian atau selama 19 bulan.

Menurutnya, permintaan ban di dalam negeri akan meledak pada akhir 2021 dan 2021 dengan syarat komersialisasi vaksin Covid-19 telah terjadi pada awal 2021.

Kalau [dampak ke industri] ban pasti [kapasitas produksi] growth 10-20 persen langsung karena terjadi perputaran pasar [otomotif]," ujar Ketua Umum APBI Azis Pane. 

Azis menyatakan beleid tersebut setidaknya akan meningkatkan rata-rata utilisasi pabrikan setidaknya ke level 70 persen. Adapun, saat ini rata-rata utilisasi industri ban hanya berjalan di bawah 60 persen.

Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) mendata kapasitas terpasang 19 industri ban nasional mencapai 238,6 juta unit ban pada 2019. Adapun, kapasitas produksi industri ban sepeda motor dan mobil mencapai 176,4 juta unit.

Di sisi lain, Azis mengkhawatirkan kecepatan dan proses verifikasi pihak perbankan dalam menyetujui kredit kendaraan bermotor pelaku usaha, khususnya pelaku usaha logistik. Pasalnya, ujar Azis, salah satu dampak dari pelonggaran ketentuan DP adalah memicu geliat industri logistik darat nasional.

Azis menilai pihak perbankan dan agen penjual kendaraan bermotor harus bekerja keras dalam memverifikasi dokumen hasil lelang jasa angkut. Pasalnya, Azis meramalkan akan tumbuh banyak perusahaan jasa logistik pada kuartal IV/2020 saat beleid tersebut berlaku.

"Dia [pelaku usaha logistik] tidak perlu modal. Ini akan menggalakan bisnis di satu pihak. Tapi, akan ada surat-surat [pemenang lelang jasa logistik] palsu [beredar]. Itu harus hati-hati. Ngeri ini," ucapnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Wan Fauzi mengatakan dampak pelonggaran ketentuan uang muka ke kapasitas produksi IKM komponen otomotif hanya akan separuh dari pabrikan ban atau sekitar 5-10 persen.

Fauzi menilai perbedaan pelonggaran tersebut antara pabrikan ban dan IKM komponen otomotif disebabkan oleh karakteristik industri otomotif. Pasalnya, pabrikan komponen otomotif hanya dapat menjual hasil produksinya ke industri otomotif, sedangkan pabrikan ban bisa menjual langsung ke konsumen melalui after sales.

"[Pelonggaran aturan itu] tidak bisa langsung [terasa oleh IKM komponen otomotif] dalam 1-3 bulan, paling di awal tahun baru terlihat asal kebijakannya berlaku terus. Pasti ada perubahan [kondisi pabrikan dalam waktu dekat], cuma berapa persetasenya mungkin belum besar sekali," ujarnya. 

Fauzi menyatakan utilisasi pabrikan anjlok ke bawah 10 persen per Mei 2020 lantaran tidak ada permintaan sama sekali di pasar. Adapun, utilisasi pabrikan IKM komponen otomotif kini sudah membaik ke level 50 persen.

Walakin, Fauzi menyatakan IKM komponen otomotif masih terseok akibat terkurasnya modal kerja pabrikan sekitar 3 bulan oleh gaji karyawan, dan beban produksi lainnya, sedangkan mesin pabrikan masih belum menyala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper