Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah siap menggunakan Omnibus Law perpajakan untuk mendorong investasi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Presiden RI saat membacakan Nota Keuangan RAPBN 2021 di Gedung MPR/DPR Senayan, Jumat (14/8/2020).
"Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi," katanya, Jumat (14/8/2020).
Di sisi cukai, lanjutnya, pemerintah akan melakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi. Selain itu, pemerintah juga siap menerapkan ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
Jokowi mengatakan pendanaan kegiatan pembangunan pada 2021 akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun. Rencana tersebut utamanya berasal dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun.
Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," ungkap Jokowi.