Bisnis.com, JAKARTA- Dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna MPR/DPR, Presiden Joko Widodo sama sekali tidak menyinggung RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Alih-alih menyebut RUU Cipta Kerja yang banyak menuai kontroversi, Jokowi hanya menyebutkan agenda legislasi yang lainnya a.l. pembahasan RUU
Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta RUU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selain itu, dia juga mengapresiasi respons DPR yang dengan cepat membahas dan mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
"Dengan sangat responsif, DPR langsung membahas, kemudian menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang
untuk memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian," kata Jokowi.
Selain itu, dia juga mengapresiasi pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk melandasi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah.
DPR mengungkapkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus berlanjut meski dewan saat ini tengah memasuki masa reses.
Baca Juga
Kabar terbaru, DPR telah membentuk tim kerja bersama untuk membahas klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta kerja antara Baleg, Panja lintas Frakasi dengan berbagai elemen serikat pekerja (KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yoris, KSBSI dan GEKANAS).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa serikat pekerja telah memberikan masukan yang cukup signifikan.
"Ada 75 persen dari seluruh pekerja di Indonesia, kami telah sepakat membahas bersama terkait kluster ketenagakerjaan," kata Sufmi di DPR, Selasa (11/8/2020).