Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait dengan pengadaan vaksin Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional masih membahas detail anggaran dan teknis pengadaannya.
"Kemungkinan nanti akan disiapkan Perpres tersendiri untuk mengatur pengadaannya," ungkap Susi yang menjabat sebagai sekretasi II Komite Kebijakan di dalam komite yang dibentuk Presiden Jokowi Juli lalu kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Perpres ini dibutuhkan karena pengadaan akan dilakukan secara multiyears dan kondisinya berbeda dengan pelelangan atau pengadaan barang secara umum.
Ketika disinggung terkait dengan kemungkinan subsidi atas harga vaksin, Susi menjawab skemanya belum diputuskan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menuturkan pihaknya akan mengunakan anggaran penanganan Covid-19 yang belum terserap untuk membiayai pengadaan vaksin pada tahun ini.
Baca Juga
Dia juga menegaskan pemerintah akan memasukkan anggaran pengadaan vaksin untuk tahun depan. Terkait dengan nilai dan jumlah vaksin yang dibutuhkan, dia mengaku belum dapat menyampaikannya karena belum ada harga pasti.
"Kita cadangkan saja berdasarkan estimasinya," tegasnya.
Perhitungan nilai dan jumlah vaksin masih terus dibahas oleh satuan tugas. Adapun, satuan tugas telah mendata Bio Farma akan mengadakan vaksin Covid-19 melalui dua jalur, yakni jalur kerja sama dengan China dan melalui payung Gates Foundation.
Selain itu, ada perusahaan swasta Kalbe Farma yang juga melakukan kerja sama dengan pihak dari China dan lembaga riset Eijkman yang didukung oleh Kemenristek. Vaksin Eijkman tersebut diberi nama vaksin Merah Putih.
Sri Mulyani memperkirakan kebutuhan vaksin ini akan sangat banyak dan proses pengadaannya akan sangat rumit, terlebih lagi vaksin harus dijalankan dalam lebih dua tahapan.