Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut syarat rapid test ataupun PCR test bagi penumpang pesawat belum tentu signifikan menggerakkan animo masyarakat untuk bepergian.
Executive Vice President TransNusa Bayu Sutanto mengetahui adanya rencana pencabutan salah satu poin yang selama ini menjadi syarat naik pesawat tersebut. Namun, kedua tes tersebut sebetulnya bertujuan untuk mendeteksi seseorang memiliki resiko tertular Covid-19. Oleh karena itu, tak bisa langsung mempengaruhi langsung minat bepergian.
“Masyarakat sebenarnya mau ada swab atau rapid tapi lebih takut terhadap resiko penularan di bandara, atau setelah sampai di tempat tujuan. Tidak korelasi langsung dengan minat bepergian,” jelasnya, Senin (10/8/2020).
Sementara itu Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melalui keterangan resminya mendukung peniadaan persyaratan rapid test dan PCR. Selanjutnya menjadi kewenangan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan untuk dapat memutuskannya.
Terlebih menurut INACA, epidemiolog juga telah menjelaskan tidak menjadi persoalan kalau rapid test akan ditiadakan. Penumpang juga masih bisa mengandalkan pengecekan suhu dan saturasi oksigen saat penerbangan.
Saat ini rapid test punya masa inkubasi yang terlalu lama untuk mencapai hasil yang tepat. Akurasi dari hasil rapid test bisa muncul dua pekan kemudian, meski proses pengecekan relatif sangat singkat.
Baca Juga
Proses pengecekan tak lebih dari 1 jam dengan hasil yang dikeluarkan hanya perlu menunggu sekitar 2-3 jam.
Apabila penumpang bisa menaati pengecekan suhu, saturasi oksigen, hingga wajib memakai masker dan face shield. Termasuk protokol dasar mencuci tangan dan menjaga jarak aman, maka potensi terinfeksinya menjadi lebih kecil.
Sementara itu, sejumlah maskapai penerbangan nasional masih bersikap menunggu menantikan keputusan pemerintah yang akan menghilangkan rapid test dan PCR test dari persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang angkutan udara.