Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta yang diyakini mampu membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bantuan yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan ini kita targetkan dapat berjalan bulan September, " kata Ida dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Ida mengatakan subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini bertujuan meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya berkurang pendapatannya akibat terdampak Covid-19.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, umlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data tersebut akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Pemerintah pun berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.
Adapun, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan dan akan diberikan per 2 bulan sekali.
Baca Juga
Pekerja penerima subsidi merupakan pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi juga harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun yang siap digelontorkan untuk subsidi tersebut.