Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Optimal, Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Baru 13,4 Persen

Pemerintah mengakui, pemanfaatan insentif usaha berupa pajak ini belum terserap optimal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi insentif usaha baru sebesar Rp16,2 triliun.
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga Rabu, 5 Agustus 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha baru sebesar 13,4 persen dari total pagu anggaran Rp120,61 triliun.

Pemerintah mengakui, pemanfaatan insentif usaha berupa pajak ini belum terserap optimal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi insentif usaha baru sebesar Rp16,2 triliun.

"Realisasinya Rp16,2 triliun. Dari hal ini [Program PEN] Presiden telah melakukan langkah2 untuk mengakselersi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan Perpres No. 72/2002 baik penanganan Covid-19 atau PEN," katanya, Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pelaksanaan skema insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid - 19 yang sebelumnya diatur dalam PMK No.86/PMK.03/2020.

Dalam surat edaran No.SE-43/PJ/2020, otoritas menyesuaikan proses pelaksanaan kebijakan ini dengan sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK No.86/2020.

Adapun secara umum, beleid ini mengatur 10 pokok peraturan terkait dengan pelaksanaan PMK No.86/2020, antara lain; pertama, tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, Tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (DTP).

Ketiga, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Keempat, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Kelima, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Keenam, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, atau pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Ketujuh, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Sebelumnya, Bekas Menteri Keuangan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Chatib Basri ragu semua program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bisa efektif mendorong ekonomi.

Chatib menilai persoalan utama dalam ekonomi saat ini adalah menurunnya kinerja sisi permintaan atau demand side sehingga fokus kebijakan pemerintah seharusnya mengaruh ke sana.

Kebijakan lain, seperti insentif dunia usaha seharusnya perlu ditinjau ulang. Apalagi, jika dilihat dari penyerapannya masih sangat rendah.

"Jadi ketika terbit PP 23/2020 tentang PEN saya tidak terlalu yakin karena absorbsi-nya sangat rendah," kata Chatib, Senin (20/7/2020).

Dia mencontohkan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19, penggunaannya masih sepi. Hal ini wajar di saat kondisi pandemi seperti sekarang banyak perusahaan tak bayar pajak karena merugi.

Chatib menyarankan daripada insentif yang diberikan tidak efektif, lebih baik alokasi anggarannya diberikan kepada kelompok menengah ke bawah dengan memberikan bantuan sosial dan bantuan langsung tunai (BLT).

"Kalau dilihat dari penyerapannya, yang paling efektif adalah BLT yang kemudian diikuti oleh kebijakan moneter," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper