Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal proyek strategis nasional di bidang perumahan.
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan selama ini di daerah banyak pihak-pihaknya yang menghambat proyek-proyek pemerintah.
"Di daerah banyak raja daerah, perizinan prosesnya dua tahun. Kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan [BPHTB] yang diminta Presiden menjadi 2,5 persen tidak terlaksana. Ini yang membuat kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, inisiator pengajuan kerja sama dengan Kejaksaan Agung ini adalah REI. Nantinya, kerja sama serupa juga akan disusul oleh asosiasi perumahan lainnya.
Rencananya, pakta integritas kerja sama Kejaksaan Agung dengan REI akan ditandatangani pada hari ini pukul 14.00 WIB.
"Nanti kalau dari pengembang atau dari daerah selama proses perizinan ada yang meminta ya, akan ditinjau Kejaksaan," tuturnya.
Baca Juga
Selain itu, dengan kerja sama dengan Kejaksaan ini akan mengurangi kendala perizinan terutama terkait dengan lahan. Pasalnya, makin lama izin dikeluarkan, hal itu berdampak pada besarnya biaya yang ditanggung oleh pengembang.