Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (persero) menyampaikan tarif Kereta Api Jarak jauh yang sudah kembali beroperasional masih berada dalam rentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah dan tidak adanya penaikan kembali.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan tarif KA sudah berangsur normal. Adapun, tarif tidak mengalami penaikan kembali kendati sudah beroperasi kembali.
“Sekarang ini tarif sudah normal. Artinya tetap menggunakan TBA dan TBB. Memang biasanya yang TBA dan TBB kalau penumpang menggunakan kereta pada weekend memang ada tarif lebih karena TBA. Ketika bepergiannya di hari normal akan secara sistem dapat sistem batas bawah,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (22/7/2020).
Saat ini, lanjut Joni, secara prosedural tarif KA terbagi atas dua yakni tarif subsidi (public service obligation/PSO) dan tarif komersial. Tarif PSO ditetapkan oleh pemerintah melalui kontrak karena bersubsidi sedangkan jenis tarif komersial kewenangannya berada pada PT KAI untuk melakukan penyesuaian pada kereta komersial.
Kereta komersial ini lazimnya merupakan kereta dengan kelas eksekutif dan premium, serta sejumlah KA ekonomi yang tidak terikat kontrak PSO dengan pemerintah.
Berdasarkan data KAI, saat ini terdapat sembilan relasi KA PSO yang berjalan setiap harinya. Tarif KA PSO ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 21/2020.
Baca Juga
Pihaknya menyebutkan KA Maharani (Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol pp) dengan tarif Rp49.000. KA Kahuripan (Blitar – Kiara Condong pp) Tarif Rp84.000. KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang pp) Tarif Rp94.000. KA Tawangalun (Ketapang – Malang Kota Lama pp) Tarif Rp62.000. KA Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang pp) Tarif Rp56.000.
Kemudian KA Serayu (Purwokerto – Pasar Senen pp) Tarif Rp67.000, KA Bengawan (Purwosari – Pasar Senen pp) Tarif Rp74.000, KA Tegal Ekspres (Tegal – Pasar Senen pp) Tarif Rp49.000, KA Putri Deli (Medan – Tanjungbalai pp) Tarif Rp27.000.
Selain KA PSO, terdapat juga empat KA Komersial yang sudah mulai berjalan pada akhir pekan, antara lain KA Turangga (Surabaya Gubeng – Gambir pp) TBB Rp470.000 dan TBA Rp1,04 juta. KA Bima (Gambir – Malang pp) TBB Rp420.000 TBA Rp1 juta, selanjutnya KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen pp) TBB Rp150.000 TBA Rp400.000, serta KA Sembrani (Surabaya Pasar Turi – Gambir pp) TBB Rp350.000 TBA Rp980.000. Tarif tersebut juga merupakan tarif untuk jarak terjauh.