Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Realokasi Anggaran Proyek, Laba Kontraktor Terganggu

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyebut realokasi anggaran bisa membuat keuntungan kontraktor terganggu seiring dengan peurbahan target proyek.
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan kebijakan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap proyek konstruksi, akan berdampak pada turunnya laba perusahaan kontraktor pada tahun ini.

Wakil Sekjen II Gapensi Errika Ferdinata menjelaskan kalau sebuah proyek harus dikerjakan lebih lama dari rencana awal, tentu risikonya adalah keuntungan kontraktor akan terganggu.

"Dari yang harusnya bisa dikerjakan 6 bulan, lalu jadi 12 bulan tentu saja laba nanti akan tergerus," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (20/7/2020).

Errika menambahkan para kontraktor biasanya mengharapkan termin pembayaran dari pemerintah untuk membiayai operasional, sampai gaji pekerja selama menjalankan proyek.

Bila kemudian dilakukan perubahan jangka waktu kontrak menjadi lebih panjang, tentu para kontraktor tidak mendapatkan dana sementara beban perusahaan tetap harus dibayarkan.

Dia mengaku kontraktor proyek saat ini berada dalam kondisi sulit untuk bertahan akibat pandemi.

"Bertahan sampai Agustus ini saja berat sekali, apalagi September. Bayangkan kalau pandemi ini terus sampai tahun depan. BUMN saja mengeluh, apalagi kami yang kontraktor kecil menengah," ujarnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan realokasi anggaran sehingga pagu anggaran tahun ini berkurang Rp44,58 triliun. Hal ini juga berdampak pada tertundanya sejumlah proyek.

Selain menunda proyek, ada juga kebijakan lain seperti pengubahan kontrak dari tahunan menjadi multiyears, serta rekomposisi nilai kontrak menjadi lebih kecil.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa berdasarkan Inpres No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PUPR melaksanakan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 yang berasal dari beberapa sumber.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper