Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Produk Air Mineral Dalam Negeri Sudah Sesuai SNI

Kemenperin menegasakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik sudah memenuhi SNI.
Ilustrasi air mineral. /Dok. Istimewa
Ilustrasi air mineral. /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 78/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Rochim, Jumat (10/7/2020).

Dia menjelaskan penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.

Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” ujarnya.

Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4/2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.

Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI.

Produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.

Sebelumnya, beredar soal video hoaks demo pengujian air mineral mengandung zat besi yang beredar di media sosial. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan bahwa isi dari video tersebut adalah tidak benar, informasinya salah dan menyesatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper