Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Beleid Harga Gas, Industri Pupuk Dapat Kepastian Usaha

Industri pupuk menilai Kepmen ESDM No. 89K/2020 soal penurunan harga gas dinilai sebagai salah satu bentuk pemberian kepastian usaha.
Petugas memantau stok pupuk bersubsidi di gudang penyimpanan. istimewa
Petugas memantau stok pupuk bersubsidi di gudang penyimpanan. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89K/2020 memiliki arti yang lain bagi pabrikan pupuk nasional. Alih-alih sebagai pengurang biaya produksi, beleid tersebut lebih diartikan sebagai kepastian harga dan volume pakai.

Asosiasi Produsen Pupuk (APPI) mencatat pabrikan pupuk telah lama menikmati tarif gas di level US$6 per mmBTU. Adapun, asosiasi menyatakan tidak ada masalah dengan penerbitan beleid tersebut.

"Industri pupuk bersyukur tidak ada masalah, mungkin [sektor] industri lainnya yang ambil [gas] dari PGN [PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.]," kata Sekretaris Jenderal APPI Dadang Heru Kodri kepada Bisnis.com, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 89K/2020, ada lima industri pupuk yang mendapatkan kepastian harga maupun volume gas hingga 2024, yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Iskandar Muda. Seluruh pabrikan tersebut berencana untuk menggunakan 827.16 BBTUD gas hingga akhir 2020.

Selain itu, gas yang dinikmati ke-5 pabrikan tersebut akan disalurkan oleh PT Pertamina dari beberapa anak perusahaan Pertamina dan PT Medco E&P Malaka. Secara singkat, tarif gas yang akan dinikmati seluruh pabrikan tersebut berada di kisaran US$6-US$6,77 per mmBTU.

Dadang menyatakan seluruh pabrikan pupuk kini sudah menikmati tarif gas baru tersebut. Menurutnya, penerbitan beleid tersebut menguatkan payung hukum pemakaian gas oleh industri pupuk.

"Legalisasi makin kuar dan ada jaminan tidak dirubah sesuai kondisi. [Beleid tersebut membuat taif gas] jelas ada patokan. Kami sangat memerlukan [itu] baik untuk [pabrik pupuk yang akan melakukan] perpanjangan maupun kontak baru [pembelian gas]," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, kepastian harga beli tersebut akan memudahkan pabrikan untuk memperbesar presentasi produksi pupuk NPK di masa depan.

Adapun, kapasitas terpasang pabrikan pupuk urea saat ini mencapai 9,8 juta ton per tahun, sedangkan pupuk NPK sekitar 3,2 juta ton per tahun. Sementara itu utilitas rata-rata pabrikan pupuk di dalam negeri saat ini berada di posisi 85% atau relatif stabil dengan realisasi periode yang sama tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper