Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan bahwa pagu indikatif 2021 yang disetujui oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan adalah Rp115,58 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pagu indikatif 2021 senilai Rp115,58 triliun berdasarkan surat edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020.
"Usulan pagu indikatif Rp140,33 triliun lewat surat Menteri PUPR ke Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020. Pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan surat Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 8 Mei ada Rp115,58 triliun," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6/2020).
Lebih lanjut, jelasnya, Kementerian PUPR juga melakukan redesain program dari 13 program pada tahun 2020 menjadi lima program pada 2021. "Ini disederhanakan, saya kira menjadi lebih fleksibel."
Basuki menjelaskan bahwa lima program tersebut terdiri dari dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektikvitas, ketahanan sumber daya air, perumahan dan kawasan permukiman.
Dia menambahkan bahwa dasar redesain program adalah visi misi Presiden dan lima fokus prioritas pembangunan tahun 2020 hingga 2024. Kemudian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020—2024. Selanjutnya tugas dan fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres No. 27/2020 dan Permen PUPR No. 13/2020.
Baca Juga
"Dari Rp115,58 triliun tadi, kami coba untuk mengalokasikan sesuai dengan arahan yang diberikan di sidang-sidang kabinet oleh Menkeu dan Presiden dan tetap mempertahankan belanjang barang dan belanja operasional," tuturnya.
Adapun, perincian pagu indikatif Rp115,58 triliun tersebut terdiri atas Ditjen Sumber Daya Air Rp44,47 triliun; Ditjen Bina Marga Rp38,89 triliun; Ditjen Cipta Karya Rp22,33 triliun; Ditjen Perumahan Rp7,48 triliun; dan dukungan manajemen dengan total Rp2,41 triliun meliputi Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, BPSDM, BPIW, setjen dan itjen.